Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Yahya Waloni dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Yahya Waloni dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.