Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis Hukuman 11 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
3,412 Views | Rabu, 12 Jan 2022 14:09 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju terkait kasus suap . Sementara rekannya Maskur Husain divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Aulia Risyda - 20DETIK