Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju terkait kasus suap . Sementara rekannya Maskur Husain divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.