Selain 11 Tahun Bui, AKP Robin Juga Divonis Uang Pengganti Rp 2,3 M

20DETIK

   |   
4,391 Views | Rabu, 12 Jan 2022 14:56 WIB

Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana tambahan kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan membayar uang pengganti. Robin diminta untuk membayar Rp 2,3 M. Sedangkan Maskur Husain diminta membayar Rp 8,7 M dan USD 36 ribu.

Aulia Risyda - 20DETIK