Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana tambahan kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan membayar uang pengganti. Robin diminta untuk membayar Rp 2,3 M. Sedangkan Maskur Husain diminta membayar Rp 8,7 M dan USD 36 ribu.
Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana tambahan kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan membayar uang pengganti. Robin diminta untuk membayar Rp 2,3 M. Sedangkan Maskur Husain diminta membayar Rp 8,7 M dan USD 36 ribu.