Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada eks penyidik KPK, AKP Robin Pattuju. Putusan tersebut dinilai independen dan sesuai dengan uraian KPK dalam tuntutan jaksa.