Ditetapkan Tersangka! Ini Pasal yang Menjerat Pria Penendang Sesajen di Semeru

20DETIK

   |   
10,000 Views | Jumat, 14 Jan 2022 11:25 WIB

Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana disebut melanggar dua pasal.

Deny Prasetyo Utomo - 20DETIK