Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dan Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mewanti-wanti pemerintah agar tak melakukan penunjukan kepada TNI-Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah. Feri Amsari menyebut tugas TNI Polri telah tercantum di Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yang merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara.