Wanti-wanti Larangan TNI-Polri Jadi Plt Kepala Daerah

20DETIK

   |   
6,951 Views | Sabtu, 15 Jan 2022 22:28 WIB

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dan Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mewanti-wanti pemerintah agar tak melakukan penunjukan kepada TNI-Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah. Feri Amsari menyebut tugas TNI Polri telah tercantum di Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yang merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara.

Aulia Risyda - 20DETIK