Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyarankan agar jabatan kepala daerah yang akan berakhir di masa 2022-2023 diperpanjang. Menurutnya saran tersebut merupakan pilihan yang paling fair karena masih berdasarkan pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur tentang otonomi daerah.