PN Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang pemeriksaan terdakwa Azis Syamsuddin. Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Robin dan Maksur Husain sebesar Rp 3,6 miliar yang dimaksudkan agar penyidik KPK tersebut mengurus kasus yang melibatkan namanya.