Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Solihah terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi di Jasindo.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Solihah terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi di Jasindo.