Sidang lanjutan kasus unlawful killing eks laskar FPI kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Kombes Pol (Purn) Warasman Marbun. Saksi pun menjelaskan sesuai doktrin hukum kepolisian internasional, jika dalam keadaan bahaya, petugas boleh mengambil tindakan tegas.