Saksi Ahli di Sidang Km 50: Tak Ada Kesalahan SOP Eks Laskar FPI Tak Diborgol

20DETIK

   |   
4,391 Views | Selasa, 18 Jan 2022 18:49 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus unlawful killing eks laskar FPI dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Ahli ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Kombes Pol (Purn) Warasman Marbun, mengatakan tidak ada keharusan penyidik melakukan pemborgolan selama proses penyelidikan.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK