Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus unlawful killing eks laskar FPI dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Ahli ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Kombes Pol (Purn) Warasman Marbun, mengatakan tidak ada keharusan penyidik melakukan pemborgolan selama proses penyelidikan.