Polres Tasikmalaya Kota membongkar kasus investasi bodong yang menyebabkan total kerugian senilai Rp 5,7 miliar dengan jumlah korban 300 orang. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yakni Livia Anggraeni (22), Rivaldi Muhsin (22) dan Evi Lestariani (22).