Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan 24 ribu pil Yarindo dari tersangka AEP (21) dan YBA (21). Pil jenis psikotropika ini kerap disalahgunakan oleh pembeli. Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun.
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan 24 ribu pil Yarindo dari tersangka AEP (21) dan YBA (21). Pil jenis psikotropika ini kerap disalahgunakan oleh pembeli. Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun.