Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Azis Syamsuddin terbukti memberi suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin patujju dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.