Jaksa KPK menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Azis Syamsuddin terkait dengan tuntutan pidana 4 tahun dan 2 bulan penjara. Jaksa mengatakan ada 4 hal yang memberatkan tuntutan mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Jaksa KPK menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Azis Syamsuddin terkait dengan tuntutan pidana 4 tahun dan 2 bulan penjara. Jaksa mengatakan ada 4 hal yang memberatkan tuntutan mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.