Polri menindaklanjuti laporan terhadap Edy Mulyadi dari Persatuan Pemuda Dayak terkait pencemaran nama baik soal pernyataan 'Kalimantan sebagai tempat jin buang anak'. Laporan itu dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022.