Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia diperpanjang hingga 60 hari atau 21 Maret 2022. Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan saat ini 4 lessor atau pemberi sewa pesawat menyetujui restrukturisasi utang melalui skema PKPU tersebut.