Didakwa Rintangi Kasus Korupsi LPEI, Didit Wijayanto Ajukan Eksepsi

20DETIK

   |   
2,439 Views | Selasa, 25 Jan 2022 18:07 WIB

Advokat Didit Wijayanto dan kuasa hukumnya, Antoni Silo, mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU hari ini, Selasa (25/1), di PN Jakpus. Didit sebelumnya didakwa telah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sidang eksepsi akan digelar pada Senin (31/1/2022).

Aulia Risyda - 20DETIK