Advokat Didit Wijayanto dan kuasa hukumnya, Antoni Silo, mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU hari ini, Selasa (25/1), di PN Jakpus. Didit sebelumnya didakwa telah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sidang eksepsi akan digelar pada Senin (31/1/2022).