Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial B di sidang lanjutan kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Saksi B mengaku pasutri pelaku bom bunuh diri di Filipina, Ruri dan Ulfa (Istri Ruri) mengikuti pembaiatan ISIS di Pondok Pesantren milik Ustaz Basri pada 25 Januari 2015 merupakan anggota FPI.