Pengacara Munarman Keberatan soal Saksi B Sebut Anggota FPI dari Atribut

20DETIK

   |   
18,729 Views | Rabu, 26 Jan 2022 20:13 WIB

Tim penasihat hukum Munarman mempertanyakan keterangan saksi B terkait pelaku bom bunuh diri di Filipina, Rullie Rian Zeke yang mengikuti pembaiatan ISIS di pondok pesantren milik Ustaz Basri pada 25 Januari 2015 disebut anggota FPI.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan keberatan terkait keterangan yang disampaikan saksi B lantaran tidak sesuai Pasal 1 Butir 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK