KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, sebagai tersangka kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, sebagai tersangka kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.