Ratusan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (27/1). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Bripka Bayu Tamtomo, polisi yang memperkosa mahasiwi di Banjarmasin, dihukum ringan. Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terpidana, lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun bui.