Polisi menangkis alasan kuasa hukum Edy Mulyadi yang menyebut surat pemanggilannya tak sesuai KUHP karena jarak antara pemberian surat dengan pemeriksaan hanya 2 hari. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan surat pemanggilan tersebut sudah sesuai prosedur