Pelaku Modus "Tabrak Lari" di Jaktim Terancam 4 Tahun Bui

20DETIK

   |   
31,610 Views | Minggu, 30 Jan 2022 16:46 WIB

Polres Jakarta Timur menetapkan AF sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam kasus modus tabrak lari di Pasar Rebo, Jaktim. Pelaku dijerat dua pasal sekaligus dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Ori Salfian - 20DETIK