Polres Jakarta Timur menetapkan AF sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam kasus modus tabrak lari di Pasar Rebo, Jaktim. Pelaku dijerat dua pasal sekaligus dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Polres Jakarta Timur menetapkan AF sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam kasus modus tabrak lari di Pasar Rebo, Jaktim. Pelaku dijerat dua pasal sekaligus dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.