Polres Metro Jakarta Timur menetapkan AF (46) sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam kasus modus pura-pura pincang sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jaktim. Pelaku dijerat dua pasal sekaligus.
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan AF (46) sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam kasus modus pura-pura pincang sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jaktim. Pelaku dijerat dua pasal sekaligus.