Fakta-fakta Pelaku Modus 'Tabrak lari': Pernah Pakai Heroin-Luka di Kaki

20DETIK

   |   
61,093 Views | Senin, 31 Jan 2022 05:00 WIB

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan AF (46) sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam kasus modus pura-pura pincang sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jaktim. Pelaku dijerat dua pasal sekaligus.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK