Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Jadi 5 Hari!

20DETIK

   |   
14,577 Views | Senin, 31 Jan 2022 16:44 WIB

Pemerintah mengubah aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 7 hari menjadi 5 hari. Dengan syarat pelaku perjalanan telah mendapatkan dosis vaksin lengkap.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK