Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan setidaknya terdapat tiga dugaan tindak pidana terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Dugaan tindak pidana tersebut ditemukan usai LPSK setelah melakukan investigasi di TKP.