Polisi resmi menetapkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Edy akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Polisi resmi menetapkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Edy akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.