Terdakwa kasus penembakan eks Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, akan segera menjalani sidang tuntutan. Majelis hakim menjadwalkan sidang digelar 2 pekan lagi, yakni 15 Februari 2022.
Terdakwa kasus penembakan eks Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, akan segera menjalani sidang tuntutan. Majelis hakim menjadwalkan sidang digelar 2 pekan lagi, yakni 15 Februari 2022.