Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi-bagi Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Hutan Adat. SK Perhutanan Sosial itu diberikan kepada petani di seluruh Indonesia.
Jokowi mewanti-wanti kepada para petani agar SK tersebut tidak dipindahtangankan. Jika dilakukan, maka SK yang diberikan bakal dicabut.