Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 2 tersangka korupsi e-KTP Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF), Kamis (3/2). Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 2 tersangka korupsi e-KTP Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF), Kamis (3/2). Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.