Polisi Mengaku Tak Bisa Pidanakan Arteria soal 'Kajati Bahasa Sunda'

20DETIK

   |   
12,036 Views | Jumat, 04 Feb 2022 16:11 WIB

Polda Metro Jaya sebut Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan terkait kasus kritikan Kajati menggunakan Bahasa Sunda. Hal tersebut karena pernyataan Arteria disampaikan dalam rapat resmi.

Fandi Akbar Saputra - 20DETIK