Polda Metro Jaya menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan soal ‘kajati berbahasa Sunda’ tidak memenuhi unsur ujaran kebencian. Arteria juga disebut memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidana.
Polda Metro Jaya menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan soal ‘kajati berbahasa Sunda’ tidak memenuhi unsur ujaran kebencian. Arteria juga disebut memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidana.