Majelis Hakim Pn Tipikor Jakarta memvonis terdakwa kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan Ramdani divonis 6 tahun bui dan denda Rp 350 juta subsider 2 bulan kurungan.