Pemilik warung berinisial P (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan yang berujung tewasnya 9 pemuda di Jepara, Jawa Tengah. P diketahui meracik miras oplosan tersebut.
Pemilik warung berinisial P (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan yang berujung tewasnya 9 pemuda di Jepara, Jawa Tengah. P diketahui meracik miras oplosan tersebut.