Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles, dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar. Ia dituntut akibat melakukan pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, dan diyakini memperkaya saksi dan PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar.