PT Adonara Propertindo selaku terdakwa korporasi dituntut membayar denda Rp200 juta karena terlibat dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Jaksa juga menuntut agar hakim menutup PT Adonara Propertindo selama 1 tahun.
PT Adonara Propertindo selaku terdakwa korporasi dituntut membayar denda Rp200 juta karena terlibat dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Jaksa juga menuntut agar hakim menutup PT Adonara Propertindo selama 1 tahun.