Petugas PT KAI menertibkan 137 bangunan liar di sepanjang jalur KA antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan pada Jumat (11/2). Penertiban ini mengacu pada UU 23 tahun 2007 tentang larangan mendirikan bangunan di sekitar jalur rel KA.
Petugas PT KAI menertibkan 137 bangunan liar di sepanjang jalur KA antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan pada Jumat (11/2). Penertiban ini mengacu pada UU 23 tahun 2007 tentang larangan mendirikan bangunan di sekitar jalur rel KA.