Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun: Menteri Kejam Benar!

20DETIK

   |   
27,098 Views | Sabtu, 12 Feb 2022 12:51 WIB

Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Said Iqbal menyebut Menaker ida Fauziyah terkesan 'menindas' buruh dalam aturan itu.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK