Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Said Iqbal menyebut Menaker ida Fauziyah terkesan 'menindas' buruh dalam aturan itu.