JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun, PKS: Pemerintah Tak Peka!

20DETIK

   |   
9,274 Views | Minggu, 13 Feb 2022 20:08 WIB

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dan meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua (JHT) cair di usia 56 tahun agar dicabut. PKS menilai aturan tersebut tak berpihak pada pekerja di Indonesia.

Ori Salfian - 20DETIK