Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis oleh Kemnaker dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 mendapatkan kritik dari berbagai pihak serta serikat pekerja. Hal yang paling disorot salah satunya adalah syarat proses pencairan dana JHT di usia 56 tahun.