Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan rencana pemangkasan waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari. Rencananya kebijakan ini akan mulai diberlakukan 1 Maret 2022 dengan syarat situasi sudah membaik.