Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan kasus unlawful killing laskar FPI, Selasa (15/2). Penundaan dilakukan, karena kedua terdakwa yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terpapar Covid.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan kasus unlawful killing laskar FPI, Selasa (15/2). Penundaan dilakukan, karena kedua terdakwa yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terpapar Covid.