Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri divonis bui seumur hidup. Selain itu, Herry juga diwajibkan membayar hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding keinginan jaksa yang menjatuhkan hukuman mati.