Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati

20DETIK

   |   
29,424 Views | Selasa, 15 Feb 2022 14:47 WIB

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Wisma Putra - 20DETIK