Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022).