Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menilai Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror salah memahami isi ceramahnya soal hisbah di Makassar. Lantaran menurut Munarman, Densus 88 beranggapan bahwa pelaksanaan Syariat Islam wajib dilakukan oleh negara.