Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (14/2). Selanjutnya, polisi akan menunggu proses pengecekan berkas oleh jaksa.