Eks wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan menghadapi sidang putusan terkait kasus suap Rp 3,6 miliar ke mantan penyidik KPK, Robin Pattuju. Dalam perkara ini, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.