JPU Dakwa Randy 'Polisi Aborsi' Sengaja Menggugurkan dengan Persetujuan

20DETIK

   |   
5,913 Views | Kamis, 17 Feb 2022 18:59 WIB

Randy Bagus Hari Sasongko (21) didakwa dengan pasal 348 ayat (1) KUHP. Pecatan polisi berpangkat Bripda tersebut dinilai dua kali menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23) atas persetujuan korban.

Enggran Eko Budianto - 20DETIK