Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada 43 orang korban bom Bali I dan II serta Poso, Sulawesi Tengah. Total kompensasi berjumlah Rp 6,1 miliar.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada 43 orang korban bom Bali I dan II serta Poso, Sulawesi Tengah. Total kompensasi berjumlah Rp 6,1 miliar.